NARKOBA
Sejarah Awal Narkoba
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari
bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga
ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas
permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan
wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam
penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki
abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan
di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan
harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama
Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak
yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang
bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S.
Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka
perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut
sebagai "penyakit tentara"
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright
dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada
pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing
yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun
tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama
Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia
berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand &
Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden
Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju
Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu
kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan
Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup
manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah
campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk
obat-obatan.
PENGERTIAN NARKOBA
(Pengertian
Narkoba dan Dampak Mengkonsumsi Narkoba) –
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
“narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari ‘Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif’.
Semua
istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi
itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Obat-obatan
yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan
bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun
bisa menjadi tidak legal (ilegal) jika menggunakan obat-obat tersebut dengan
cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara
illegal.
Ketika
orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju pada
Narkoba.
Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Berikut macam yang tergolong Narkoba :
Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Berikut macam yang tergolong Narkoba :
1. Marijuana
atau Ganja
2. Ecstasy
3. Coacaine
atau Kokain
4. LSD
atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan
konsentrasi terhadap benda dan kenyataan).
5. Crystal
meth atau Methylamphetamine
6. Heroin
Sebetulnya
Marijuana umumnya obat yang illegal, bahkan beberapa negara memperbolehkan
untuk resep dokter, hal itu khusus untuk orang dewasa dan penyakit tertentu.
JENIS NARKOBA
Seperti
yang kita tahu bahwa Narkoba adalah bahan atau zat adiktif yang berbahaya bagi
tubuh, yang dampaknya bisa mengubah perasaan , mood dan emosi bagi si pemakai.
Terdapat tiga jenis kategori yang tergolong Narkoba :
Terdapat tiga jenis kategori yang tergolong Narkoba :
1.
Depressants
Obat-obatan
ini memperlambat sistem saraf pusat. Obat ini bisa membuat orang merasa santai,
kurang tegang, dan kurang menyadari peristiwa sekelilingnya. Contohnya adalah:
·
Alkohol
·
Heroin
·
Inhalants
·
Sleeping Pills
·
Ketamine
·
Pain killers ( obat penghilang rasa
sakit).
2. Stimulant
Obat
ini dapat mempercepat sistem saraf pusat, dapat membantu orang merasa lebih
waspada dan meningkatkan kinerja fisik. Stimulant diambil untuk membuat orang
merasa senang dan penurunan nafsu makan. contoh adalah:
·
Tembakau
·
Kokain dan kokain jenis bubuk (Crack)
·
Amphetamine
·
Methamphetamine
3. Hallucinogens
Obat
ini kadang-kadang disebut "mengubah pikiran" atau halusinasi. Obat
ini dapat meningkatkan kesadaran seseorang dari pandangan, sentuhan, rasa dan
pendengaran. Dapat mendengar suara lembut. Hallucinogens juga dapat merubah
suasana hati seseorang. Contohnya adalah:
- · Marijuana
- · Ecstasy
- · LSD (Lysergic Acid Diethylamide)
4. Obat jenis lainnya
- · Steroids
- · Herbal
EFEK DARI NARKOBA tergantung pada beberapa faktor
yaitu dari :
* Jenis obat-obatan yang digunakan.
* Jumlah yang diambil.
* Bagaimana obat digunakan (diisap, ditelan, disuntik, dihirup)
* Pengguna narkoba dari pengalaman masa lalu.
* Keadaan di mana obat itu diambil (tempat, pengguna emosi dan kegiatan, keberadaan orang lain, dan kombinasi obat-obatan.)
Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi tubuh kita :
* Jenis obat-obatan yang digunakan.
* Jumlah yang diambil.
* Bagaimana obat digunakan (diisap, ditelan, disuntik, dihirup)
* Pengguna narkoba dari pengalaman masa lalu.
* Keadaan di mana obat itu diambil (tempat, pengguna emosi dan kegiatan, keberadaan orang lain, dan kombinasi obat-obatan.)
Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi tubuh kita :
1.
Stimulant - obat yang dapat mempengaruhi pada sistem
saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak Anda, membuat Anda bersemangat dan
energik. Efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan
seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang
pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu. Contohnya amphetamines
dan kokain.
- Depressant
- obat dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, perlambatan bawah aktivitas
otak Anda. Anda mungkin bisa menjadi lesu, contohnya Alkohol dan larutan
keduanya depressants.
3.
Hallucinogenics - obat yang dapat membuat Halusinasi,
contohnya LSD, magic mushrooms dan cannabis. Efek dari narkoba bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD
- Analgesics
- obat penghilang rasa sakit, contohnya Aspirin, Parasetamol dan Heroin.
5.
Adiktif-Seseorang yang sudah mengkonsumsi
narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw
- Kematian-Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian
NARKOTIKA
1. Pengertian
Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis.Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). (UU No. 22 Tahun 1997)
WHO
sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika
merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi
fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."
2. Macam-macam
Narkotika
Narkotika
banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan
lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika,
yaitu:
a. Opioid
a. Opioid
Bahan
opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara
lain:
·
Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa
ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.
·
Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau
cairan bening
·
Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam
bentuk pil atau cairan bening
·
Putaw
b.
Kokain
Kokain
merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis
tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.
c.
Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja
merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal
karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian
tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif. Cara menggunakan ganja biasanya
dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap
ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.
d.
Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika
disalahgunakan, yaitu PSIKOTROPIKA. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara
lain:
·
Ectasy (ineks),
·
Shabu-shabu (methamphetamine), dan
·
Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).
3.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkotika
Menurut
definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat
membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian
dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa
mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut
sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
4. Dampak Positif Narkotika Bagi Kehidupan Manusia
Walaupun
begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif,
narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana
mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam
pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak
positif narkotika:
a.
Opioid
Opioid
atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk
mencegah batuk dan diare.
b.
Kokain
Daun
tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek
stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi
rasa lelah.
c.
Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang
terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat
yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat
minyak.
UU RI NOMOR 35 TAHUN
2009 TENTANG NARKOTIKA
BAB
I KETENTUAN
UMUM
BAB
II DASAR,
ASAS, DAN TUJUAN
BAB
III RUANG LINGKUP
BAB
IV PENGADAAN
BAB
V IMPOR
DAN EKSPOR
BAB
VI PEREDARAN
BAB
VII LABEL DAN PUBLIKASI
BAB
VIII PREKURSOR NARKOTIKA
BAB
IX PENGOBATAN DAN
REHABILITASI
BAB
X PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
BAB
XI PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN
BAB
XII PENYIDIKAN,
PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
BAB
XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB
XIV PENGHARGAAN
BAB
XV KETENTUAN PIDANA
BAB
XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB
XVII KETENTUAN PENUTUP
PSIKOTROPIKA
(Pengertian
Psikotropika dan Penjelasannya) – Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik, bukan narkotika dan berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika menurut tujuan
penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya terbagi dalam 4 golongan,
yaitu:
- Golongan I, psikotropika yang hanya digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta
memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
- Golongan II, psikotropika yang berkhasiat
sebagai obat dan dapat digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan
serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
- Golongan III, psikotropika yang berkhasiat
sebagai obat dan banyak digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan
serta memiliki potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
- Golongan IV, psikotropika yang berkhasiat
sebagai obat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu
pengetahuan serta memiliki potensi ringan mengakibatkan sindrom
ketergantungan. Zat adiktif hampir semuanya termasuk ke dalam
psikotropika, tetapi tidak semua psikotropika menimbulkan ketergantungan.
Berikut ini termasuk ke dalam golongan psikotropika, yaitu LSD
(Lysergic Acid Diethylamide) dan amfetamin. Penyalahgunaan kedua golongan
psikotropika ini sudah meluas di dunia.
a. LSD (Lysergic Acid Diethylamide)
LSD merupakan zat psikotropika yang dapat menimbulkan halusinasi (persepsi semu mengenai sesuatu benda yang sebenarnya tidak ada). Zat ini dipakai untuk membantu pengobatan bagi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau sakit ingatan. Zat ini bekerja dengan cara membuat otot-otot yang semula tegang menjadi rileks. Penyalahgunaan zat ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang menderita frustasi dan ketegangan jiwa.
LSD merupakan zat psikotropika yang dapat menimbulkan halusinasi (persepsi semu mengenai sesuatu benda yang sebenarnya tidak ada). Zat ini dipakai untuk membantu pengobatan bagi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau sakit ingatan. Zat ini bekerja dengan cara membuat otot-otot yang semula tegang menjadi rileks. Penyalahgunaan zat ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang menderita frustasi dan ketegangan jiwa.
b. Amfetamin
Kita seringkali mendengar pemberitaan di media massa mengenai penjualan barang-barang terlarang, seperti ekstasi dan shabu. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin. Jadi, zat psikotropika, seperti ekstasi dan shabu tidak diperoleh dari tanaman melainkan hasil sintesis. Pemakaian zat-zat tersebut akan menimbulkan gejalagejala berikut: siaga, percaya diri, euphoria (perasaan gembira berlebihan), banyak bicara, tidak mudah lelah, tidak nafsu makan, berdebar-debar, tekanan darah menurun, dan napas cepat. Jika overdosis akan menimbulkan gejala-gejala: jantung berdebar-debar, panik, mengamuk, paranoid (curiga berlebihan), tekanan darah naik, pendarahan otak, suhu tubuh tinggi, kejang, kerusakan pada ujung-ujung saraf, dan dapat mengakibatkan kematian. Jika sudah kecanduan, kemudian dihentikan akan menimbulkan gejala putus obat sebagai berikut: lesu, apatis, tidur berlebihan, depresi, dan mudah tersinggung.
Kita seringkali mendengar pemberitaan di media massa mengenai penjualan barang-barang terlarang, seperti ekstasi dan shabu. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin. Jadi, zat psikotropika, seperti ekstasi dan shabu tidak diperoleh dari tanaman melainkan hasil sintesis. Pemakaian zat-zat tersebut akan menimbulkan gejalagejala berikut: siaga, percaya diri, euphoria (perasaan gembira berlebihan), banyak bicara, tidak mudah lelah, tidak nafsu makan, berdebar-debar, tekanan darah menurun, dan napas cepat. Jika overdosis akan menimbulkan gejala-gejala: jantung berdebar-debar, panik, mengamuk, paranoid (curiga berlebihan), tekanan darah naik, pendarahan otak, suhu tubuh tinggi, kejang, kerusakan pada ujung-ujung saraf, dan dapat mengakibatkan kematian. Jika sudah kecanduan, kemudian dihentikan akan menimbulkan gejala putus obat sebagai berikut: lesu, apatis, tidur berlebihan, depresi, dan mudah tersinggung.
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan,
yaitu:
- Psikotropika golongan
I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan
dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
- Psikotropika golongan
II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat
menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika golongan
III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari
kelompok hipnotik sedatif.
- Psikotropika golongan
IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Psikotropika golongan I
- Broloamfetamine atau DOB
- Cathinone
- DET
- DMA
- DMHP
- DMT
- DOET
- Eticyclidine
- Etrytamine
- Lysergide –
- MDMA
- Mescaline
- Methcathinone
- 4-methylaminorex
- MMDA
- N-ethyl MDA
- N-hydroxy MDA
- Parahexyl
- PMA
- Psilocine, psilotsin
- Psilocybine
- Rolicyclidine
- STP, DOM
- Tenamfetamine
- Tenocyclidine
- Tetrahydrocannabinol
- TMA
Psikotropika golongan II
- Amphetamine
- Dexamphetamine
- Fenetylline
- Levamphetamine
- Levomethampheta-mine
- Mecloqualone
- Methamphetamine
- Methamphetamineracemate
- Methaqualone
- Methylphenidate
- Phencyclidine
- Phenmetrazine
- Secobarbital
- Dronabinol
- Zipeprol
Psikotropika golongan III
- Amobarbital
- Buprenorphine
- Butalbital
- Cathine /
norpseudo-ephedrine
- Cyclobarbital
- Flunitrazepam
- Glutethimide
- Pentazocine
- Pentobarbital
Psikotropika golongan IV
- Allobarbital
- Alprazolam
- Amfepramone
- Aminorex
- Barbital
- Benzfetamine
- Bromazepam
- Butobarbital
- Brotizolam
- Camazepam
- Chlordiazepoxide
- Clobazam
- Clonazepam
- Clorazepate
- Clotiazepam
- Cloxazolam
- Delorazepam
- Diazepam
- Estazolam
- Ethchlorvynol
- Ethinamate
- Ethyl loflazepate
- Etil Amfetamine /
N-ethylampetamine
- Fencamfamin
- Fenproporex
- Fludiazepam
- Flurazepam
- Halazepam
- Haloxazolam
- Ketazolam
- Lefetamine
Komentar
Posting Komentar